• Minggu, 21 Desember 2025

Silfester Matutina Dikabarkan segera Dieksekusi atas Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 18:25 WIB
 Silfester Matutina, diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi (Tangkapan layar idfood.co.id)
Silfester Matutina, diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi (Tangkapan layar idfood.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dikabarkan akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Eksekusi ini berkaitan dengan vonis pidana dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, pada 2019.

“Kami mendapat informasi dari Kejari Jakarta Selatan bahwa hari ini yang bersangkutan dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Senin 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Silfester Matutina Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi Soal Ijazah Palsu

Anang menegaskan pelaksanaan eksekusi akan tetap berjalan.

Jika Silfester tidak hadir, maka upaya paksa akan dilakukan. “Kalau dia tak datang, ya tetap akan kami jalankan eksekusi,” tegasnya.

Silfester, yang kini menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN, dinyatakan bersalah karena menyebarkan tuduhan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Aksi tersebut dilakukan saat ia menyampaikan orasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017.

Dalam orasinya, Silfester menuding JK memainkan isu SARA dalam mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Aksi Intoleran di Cidahu Sukabumi: Agar Kasusnya Tak Terulang

Atas tuduhan tersebut, ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Waktu itu Silfester menyatakan perkaranya dengan JK sudah diselesaikan secara damai.

Ia menyebut telah beberapa kali bertemu langsung dengan Jusuf Kalla dan tidak memiliki hubungan yang buruk dengannya.

Baca Juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Mudah dan Praktis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X