KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dikabarkan akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Eksekusi ini berkaitan dengan vonis pidana dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, pada 2019.
“Kami mendapat informasi dari Kejari Jakarta Selatan bahwa hari ini yang bersangkutan dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Senin 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Silfester Matutina Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi Soal Ijazah Palsu
Anang menegaskan pelaksanaan eksekusi akan tetap berjalan.
Jika Silfester tidak hadir, maka upaya paksa akan dilakukan. “Kalau dia tak datang, ya tetap akan kami jalankan eksekusi,” tegasnya.
Silfester, yang kini menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN, dinyatakan bersalah karena menyebarkan tuduhan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Aksi tersebut dilakukan saat ia menyampaikan orasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017.
Dalam orasinya, Silfester menuding JK memainkan isu SARA dalam mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Atas tuduhan tersebut, ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Waktu itu Silfester menyatakan perkaranya dengan JK sudah diselesaikan secara damai.
Ia menyebut telah beberapa kali bertemu langsung dengan Jusuf Kalla dan tidak memiliki hubungan yang buruk dengannya.
Baca Juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Mudah dan Praktis
Artikel Terkait
Pemakzulan Jokowi Terus Bergema, Begini Respons Jusuf Kalla
Jusuf Kalla Berharap Segera Bertemu Mega, Sebagai Tokoh Bangsa
Jusuf Kalla Undang Anies, Cak Imin dan Surya Paloh Bukber, Terkait Sikap Menunggu Pengumuman KPU
Rebutan 4 Pulau, Jusuf Kalla Minta Kemendagri Pahami Aspek Sejarah: Bagi Aceh, Itu Harga Diri