KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Kali ini, Kejagung memeriksa 13 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025, mengatakan, 4 orang di antaranya petinggi Ayaka SuiteS Hotel.
“CY selaku Direktur Ayaka SuiteS Hotel, TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel, dan IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel, EHW selaku Ayaka Suites Hotel,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 9 Orang soal Korupsi Kredit Sritex
Selanjutnya, Account Officer PT Sritex, UK; Manajer Korporasi PT Sritex, VSD; karyawan PT Sritex, RL; karyawan Bank DKI, IKI; dan Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI, ZRN.
“NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Adm. Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan,” ujarnya.
Kemudian Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Kantor Cabang Slamet Riyadi Surakarta, IS; dan mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi, EW.
“FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020,” katanya.
Anang menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersanga Iwan Setiawan Lukminto dkk.
Baca Juga: Kejagung Periksa Bos BNI, Direktur ACA, dan Petinggi Bank Jakarta: Gali Kasus Korupsi Sritex
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dirdik Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, 3 bank pelat merah dan beberapa bank serta lembaaga pembiayaan sindikasi juga turut memberikan kredit kepada Sritex, yakni:
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).