• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Periksa 9 Orang soal Korupsi Kredit Sritex

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:25 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka korupsi Sritex. (Foto Kejagung)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka korupsi Sritex. (Foto Kejagung)

KONTEKS.CO.ID –‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang dalam kasus korupsi kredit kepada PT Sritex, di antaranya mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Bank DKI.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, menyampaikan, selain Dirkeu PT Bank DKI, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriks 8 orang lainnya.

‎Kedelapan orang tersebut, di antaranya GM Inventory/Gudang PT Sritex, AS; Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018–‎2021, OS; Corporate Business Advisor BPD, MG; dan Pejabat RM BRI tahun 2014–‎2015, MC.

Baca Juga: Kejagung Periksa Bos BNI, Direktur ACA, dan Petinggi Bank Jakarta: Gali Kasus Korupsi Sritex

‎Sedangkan sisanya ‎yakni mantan Credit Internal Bank DKI, ADK; mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI, GNW; Pemimpin Grup Hukum PT Bank DKI tahun 2020–‎2023, PBW; dan Admin Kredit Pencarian PT Bank DKI tahun 2020, PD.

‎Anang menyampaikan, kesembilan orang di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

‎“Saksi tersangka ISL [Iwan Setiawan Lukminto] dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga: Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T

Dirdik Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, 3 bank pelat merah dan beberapa bank serta lembaaga pembiayaan sindikasi juga turut memberikan kredit kepada Sritex, yakni:

 

1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57
4. Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.

“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.

Baca Juga: 11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui

‎Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

‎Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X