Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
3. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Dokumen
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.
5. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
Baca Juga: Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.
Artikel Terkait
Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Dokumen
11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui
Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T
Kejagung Periksa Bos BNI, Direktur ACA, dan Petinggi Bank Jakarta: Gali Kasus Korupsi Sritex