• Senin, 22 Desember 2025

Silfester Matutina Tetap Dieksekusi ke Penjara Meski Sudah Damai dengan Jusuf Kalla  

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:58 WIB
Silfester Matutina terancam dieksekusi terkait kasus fitnah ke Jusuf Kalla. (YouTube)
Silfester Matutina terancam dieksekusi terkait kasus fitnah ke Jusuf Kalla. (YouTube)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) disebut akan tetap mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara..

Sebelumnya, yang bersangkutan mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Diketahui, Silfester merupakan eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Pemblokiran Roblox di Sejumlah Negara, Indonesia Siap Nyusul? Ini Alasan di Baliknya

Kini, dia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.

Dikatakan Anang, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Baca Juga: Krisis Ekonomi Juga Pukul Orang Tajir Melintir, Bos Penyewaan Helikopter Beberkan Buktinya

Dia menyebut, perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, kini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung (MA), tambah Anang, akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X