KONTEKS.CO.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pencegahan anak putus sekolah justru berujung gugatan hukum.
Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat keputusan Gubernur Dedi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Mereka menolak Keputusan Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang diterbitkan 26 Juni 2025.
Baca Juga: Low Tuck Kwong Geser Hartono, Ini Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes per Agustus 2025
Inti masalahnya adalah kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) hingga satu kelas berisi 50 siswa.
Aturan ini dianggap merugikan sekolah swasta karena membuat siswa cenderung memilih sekolah negeri.
"Aturan ini bikin sekolah swasta kehilangan peminat dan terancam tutup," kata salah satu pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Baca Juga: Wakil Panglima TNI Akan Dilantik Setelah 25 Tahun Kosong, Siapa Kandidat Terkuat? Ini Nama-Namanya
Sudah Teregistrasi dan Siap Disidang di PTUN Bandung
Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan gugatan itu.
"Benar, tergugatnya adalah Gubernur Jawa Barat. Persidangan perdana dijadwalkan Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Menurut Enrico, pemeriksaan awal akan difokuskan pada kelengkapan berkas dan formalitas gugatan.
Setelah itu, proses lanjutannya akan berjalan selama sekitar 30 hari dengan tahapan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan akhir.
Baca Juga: Bocoran Tiket Konser aespa, SYNK aeXIS LINE Guncang Jakarta 4 April 2026
8 Organisasi yang Gugat Aturan Rombel 50 Siswa Dedi Mulyadi
Delapan organisasi yang menggugat antara lain:
Artikel Terkait
Kursi Panas Wakapolri: Kabarnya Diisi Komjen Dedi Prasetyo, Kini Komjen Wahyu Widada Disebut Dapat Restu Prabowo
Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Kapolri Jadi Wakapolri
Jadi Wakapolri, Harta Komjen Dedi Prasetyo Rp11,1 M: Land Cruiser, Tanah di 4 Kota, Nggak Punya Utang
Mutasi Polri Bawa Komjen Pol Dedi Prasetyo ke Posisi Wakapolri, Begini Rekam Jejak Mengkilapnya di Korps Bhayangkara
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Jenderal Bergelar Profesor Peraih Rekor MURI