• Minggu, 21 Desember 2025

8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gegara Aturan Rombel 50 Siswa

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Sekolah swasta Jabar gugat Gubernur Dedi Mulyadi soal aturan rombel 50 siswa. (Instagram @dedimulyadi71)
Sekolah swasta Jabar gugat Gubernur Dedi Mulyadi soal aturan rombel 50 siswa. (Instagram @dedimulyadi71)

KONTEKS.CO.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pencegahan anak putus sekolah justru berujung gugatan hukum.

Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat keputusan Gubernur Dedi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Mereka menolak Keputusan Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang diterbitkan 26 Juni 2025.

Baca Juga: Low Tuck Kwong Geser Hartono, Ini Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes per Agustus 2025

Inti masalahnya adalah kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) hingga satu kelas berisi 50 siswa.

Aturan ini dianggap merugikan sekolah swasta karena membuat siswa cenderung memilih sekolah negeri.

"Aturan ini bikin sekolah swasta kehilangan peminat dan terancam tutup," kata salah satu pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

Baca Juga: Wakil Panglima TNI Akan Dilantik Setelah 25 Tahun Kosong, Siapa Kandidat Terkuat? Ini Nama-Namanya

Sudah Teregistrasi dan Siap Disidang di PTUN Bandung

Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan gugatan itu.

"Benar, tergugatnya adalah Gubernur Jawa Barat. Persidangan perdana dijadwalkan Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Menurut Enrico, pemeriksaan awal akan difokuskan pada kelengkapan berkas dan formalitas gugatan.

Setelah itu, proses lanjutannya akan berjalan selama sekitar 30 hari dengan tahapan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan akhir.

Baca Juga: Bocoran Tiket Konser aespa, SYNK aeXIS LINE Guncang Jakarta 4 April 2026

8 Organisasi yang Gugat Aturan Rombel 50 Siswa Dedi Mulyadi

Delapan organisasi yang menggugat antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X