KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung RI menuai sorotan tajam usai publik mengetahui anggaran jumbo senilai Rp1 triliun yang dialokasikan untuk sistem surveilans dan penangkapan buronan tapi belum membuahkan hasil dalam eksekusi kasus Silfester Matutina.
Silfester, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK) sejak 2019, hingga kini masih bebas berkeliaran meski putusan Mahkamah Agung telah inkrah.
Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan efektivitas anggaran besar tersebut.
“Anggarannya sangat besar, tapi untuk menahan Silfester saja Kejaksaan tidak mampu. Ini yang dipertanyakan publik,” kata Uchok kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Sebut Komisaris Tak Berandil Awasi BUMN, Legislator PDIP Dukung Larangan Tantiem
Empat Paket Surveilans Capai Rp1 Triliun
Berdasarkan data dari situs LPSE Kejaksaan Agung, terdapat empat paket pengadaan sistem surveilans untuk mendukung penangkapan buronan dengan nilai total sekitar Rp1 triliun.
Berikut rinciannya:
Paket 1: Pengadaan sistem untuk wilayah Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua dengan HPS Rp300 miliar.
Paket 2: Wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, DIY dengan HPS Rp300 miliar.
Paket 3: Sistem surveilans portable di beberapa provinsi dengan HPS Rp300 miliar.
Paket 4: Pengadaan drone pemantauan di Kejaksaan Tinggi dengan HPS Rp100 miliar.
Meski proyek tersebut ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum, kinerja Kejaksaan dinilai masih belum maksimal, khususnya dalam menangkap terpidana seperti Silfester.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bungkam Soal Kemungkinan Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Artikel Terkait
Mahfud MD Heran Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina, Ada Apa Sih?
Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel
Silfester Matutina Tetap Dieksekusi ke Penjara Meski Sudah Damai dengan Jusuf Kalla
Vonis Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah JK Tak Bisa Diulur Lagi Meski Sudah Damai Tapi Tetap Dieksekusi
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, KOSMAK Desak Jaksa Agung Periksa Eks Kajari Jaksel Anang Supriatna