• Senin, 22 Desember 2025

Anggaran Surveilans Rp1 Triliun Tapi Tak Bisa Tangkap Buron, CBA Kritik Kegagalan Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:53 WIB
Silfester Matutina terancam dieksekusi terkait kasus fitnah ke Jusuf Kalla. (YouTube)
Silfester Matutina terancam dieksekusi terkait kasus fitnah ke Jusuf Kalla. (YouTube)

Kasus Silfester Sudah Inkrah Sejak 2019

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus relawan pendukung Jokowi, telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Ia terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP dalam putusan yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Namun, selama lebih dari 6 tahun, Silfester belum dieksekusi dan bahkan masih aktif tampil di berbagai media nasional.

Sementara itu, mantan Menpora RI Roy Suryo ikut menyoroti kasus ini. Ia bersama sejumlah aktivis mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permintaan eksekusi terhadap Silfester.

Baca Juga: KPK OTT di Kolaka Timur, Tangkap Bupati Abd Azis

“Silfester seharusnya sudah masuk penjara. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Roy kepada wartawan.

Roy juga menyentil perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang mendukung pemerintah, menyebut bahwa Silfester merupakan pendukung setia Presiden Jokowi, berbeda dengan dirinya yang kerap mengkritisi pemerintah.

Kejaksaan: Eksekusi Akan Dilakukan

Menanggapi desakan publik, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi terhadap Silfester tetap menjadi kewajiban hukum.

“Eksekusi adalah kewajiban karena sudah inkrah. Perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla tidak menghapus kewajiban itu,” kata Anang, Rabu, 6 Agustus 2025.

Namun demikian, Anang belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi, dan menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Manusia Purba Sudah Tinggal di Soppeng Sulsel sejak 1 Juta Tahun Lalu, Ini Buktinya

Sementara itu, Silfester berdalih bahwa ia telah berdamai secara kekeluargaan dengan Jusuf Kalla dan menyatakan bahwa kasus tersebut telah "selesai".

Namun klaim itu tidak menghapus status hukum putusan pidana yang telah berkekuatan tetap.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X