KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan permohonan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina tak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi atas vonis pidana yang sudah dijatuhkan.
Seperti diketahui Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, sudah mengajukan PK atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Loyalis Jokowi itu sudah mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025 lalu.
“Prinsipnya, PK (yang diajukan Silvester) tak menunda eksekusi (masuk penjara),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengutip Selasa 12 Agustus 2025.
Sayangnya, Kapuspenkum Kejagung tak merinci alasan penundaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta hingga sekarang.
Anang hanya mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap Komisari ID Food itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan. Mereka yang menangani kasus ini.
Baca Juga: Ambisi Herry IP Bawa Ganda Putra Malaysia Raih Gelar di Kejuaraan Dunia 2025, Begini Komentarnya
Sekadar mengingatkan, relawan Jokowi itu terkena perkara fitnah dan pencemaran nama baik akibat pernyataannya saat berdemonstrasi. Pernyataan miring itu terarah kepada JK.
Lalu Silfester divonis penjara satu tahun oleh pengadilan tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Ia melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi.
Namun putusan kasasi justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan. Meskipun sudah ada putusan kasasi, tapi hingga hari ini Silvester belum dijebloskan ke penjara. ***
Artikel Terkait
Vonis Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah JK Tak Bisa Diulur Lagi Meski Sudah Damai Tapi Tetap Dieksekusi
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, KOSMAK Desak Jaksa Agung Periksa Eks Kajari Jaksel Anang Supriatna
Anggaran Surveilans Rp1 Triliun Tapi Tak Bisa Tangkap Buron, CBA Kritik Kegagalan Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
TPUA Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung, Kasus Silfester Matutina 6 Tahun Tak Dieksekusi
PK Tak Halangi Eksekusi Silfester: DPR Tantang Kejagung Berani Hukum Orang Dekat Jokowi