• Senin, 22 Desember 2025

PK Tak Halangi Eksekusi, tapi Kejagung Entar-entaran Jebloskan Loyalis Jokowi, Silfester Matutina, ke Lapas

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:47 WIB
Eksekusi JPU terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tak terhalangi PK yang diajukannya. (X.com @yusuf_dumdum)
Eksekusi JPU terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tak terhalangi PK yang diajukannya. (X.com @yusuf_dumdum)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan permohonan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina tak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi atas vonis pidana yang sudah dijatuhkan.

Seperti diketahui Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, sudah mengajukan PK atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Loyalis Jokowi itu sudah mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Amnesti dan Abolisi Bukan Sekadar Pengampunan Hukum, Aktivis 98: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi dan Politisasi 

“Prinsipnya, PK (yang diajukan Silvester) tak menunda eksekusi (masuk penjara),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengutip Selasa 12 Agustus 2025.

Sayangnya, Kapuspenkum Kejagung tak merinci alasan penundaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta hingga sekarang.

Anang hanya mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap Komisari ID Food itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan. Mereka yang menangani kasus ini.

Baca Juga: Ambisi Herry IP Bawa Ganda Putra Malaysia Raih Gelar di Kejuaraan Dunia 2025, Begini Komentarnya

Sekadar mengingatkan, relawan Jokowi itu terkena perkara fitnah dan pencemaran nama baik akibat pernyataannya saat berdemonstrasi. Pernyataan miring itu terarah kepada JK.

Lalu Silfester divonis penjara satu tahun oleh pengadilan tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Ia melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi.

Namun putusan kasasi justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan. Meskipun sudah ada putusan kasasi, tapi hingga hari ini Silvester belum dijebloskan ke penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X