• Senin, 22 Desember 2025

Amnesti dan Abolisi Bukan Sekadar Pengampunan Hukum, Aktivis 98: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi dan Politisasi

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:38 WIB
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong (Foto: kolase/Konteks.co.id)
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong (Foto: kolase/Konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto turut menjadi perhatian Aktivis 98.

Juru bicara aktivis 98, Surya Wijaya mengatakan, dua kasus tersebut jangan hanya dilihat dari ranah hukumnya saja, melainkan juga harus dilihat bagaimana langkah itu diambil sabagai langkah persatuan.

"Kebijakan amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong ini bukan sekadar pengampunan hukum, melainkan juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan," jelas Surya dalam jumpa pers usai retreat dan konsolidasi Aktivis 98 di Pendopo Lawasan, Alun-Alun Utara Jogja dalam jumpa pers Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Aktivis 98 Berencana Temui Megawati dan Sri Sultan HB X Bahas Masalah Bangsa

Aktivis 98 Unpad Bandung ini menegaskan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum.

Sebagai aktivis yang cinta dan peduli terhadap bangsa Surya menegaskan bahwa tidak pernah membeda-bedakan langkah politik apa yang dipilih.

Baca Juga: Usai Hasto Dapat Amnesti, KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku di Luar Kota

"Dulu seperti Hasto sebagai lokomotif gerakan pasangan 03 di Pemilu 2024 dan Tom Lembong di 01 tidak menjadi dasar karena mereka berbeda harus dikriminalisasikan. Pengampunan hukum ini menjadi bukti Prabowo Subianto turun tangan untuk meluruskan hukum yang sebelumnya digunakan untuk alat politik," ulasnya.

Aktivis lainnya, Antonius Danar Priyantoro menambahkan, apa yang dilakukan Prabowo semata-mata bertujuan agar tak ada lagi orang yang seenaknya dikriminalisasi dan dipolitisasi sebagaimana yang dialami Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Baca Juga: Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke KY, Komisi III DPR: Harus Disertai Bukti Kuat

"Keputusan itu memiliki dasar konstitusi yang kuat serta membawa manfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia," ucap Antoni.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar pengampunan biasa, melainkan bagian dari penegakan hukum negara yang lebih besar karena terlihat jelas proses hukum terhadap dua tokoh tersebut sarat dengan nuansa politik yang sulit dihindari.

Sekadar indormasi, puluhan Aktivis 98 dari berbagai kota mengadakan Retreat dan Konsolidasi Nasional Aktivis 98 Indonesia selama dua hari di Yogyakarta, tepatnya di Bumi Perkemahan Lor Sambi Jalan Kaliurang KM 19,2 Dusun Sambi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DIY pada 9-10 Agustus 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X