• Minggu, 21 Desember 2025

Usai Hasto Dapat Amnesti, KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku di Luar Kota

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 08:14 WIB
Buronan KPK Harun Masiku (Net)
Buronan KPK Harun Masiku (Net)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mendeteksi keberadaan buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, yang telah menghilang sejak 2020.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Harun terdeteksi berada di luar kota, memicu pergerakan tim penyidik KPK untuk melakukan pengejaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik telah kembali dari luar kota dalam rangka memburu Harun berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi.

Baca Juga: Ordal Pastikan Irjen Pol Suyudi Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Marthinus Hukom

“Harun Masiku juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat. Sudah kita konfirmasi, sedang kita cari,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu, 6 Agustus 2205.

Langkah pengejaran ini dilakukan tak lama setelah eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR pada 31 Juli 2025 lalu.

KPK juga mengonfirmasi bahwa paspor milik Harun Masiku telah dicabut untuk mempersempit ruang geraknya.

Baca Juga: Momen Prabowo ke Bandung Naik Kereta Cepat Bareng Warga

Langkah ini dilakukan guna mencegah Harun melarikan diri, baik dari dalam maupun ke luar negeri.

“Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar, ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski tidak merinci waktu pencabutan paspor, Budi menegaskan bahwa langkah tersebut sudah diambil sejak Harun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Valery Brahmana Bongkar Fakta Kontrak Miss Universe Indonesia 2025, Ada Denda Setara Rumah Mewah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X