• Senin, 22 Desember 2025

Remisi Putri Candrawathi 9 Bulan di HUT RI ke 80, Lapas Ungkap Alasan dan Syarat yang Dipenuhi

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Putri Candrawathi dapat remisi 9 Bulan di HUT RI ke 80. (X @AimanWitjaksono)
Putri Candrawathi dapat remisi 9 Bulan di HUT RI ke 80. (X @AimanWitjaksono)

KONTEKS.CO.ID - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J), Putri Candrawathi, ikut mendapatkan remisi di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Istri dari Ferdi Sambo itu menerima potongan masa penjara selama 9 bulan.

Saat ini, Putri menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II Tangerang, Banten. Keputusan remisi ini langsung menjadi sorotan publik karena kasusnya sempat menyita perhatian nasional.

Baca Juga: Drama Mengejutkan! Viktor Axelsen Umumkan Cerai dari Natalia, Minta Fans Jaga Privasi Keluarga

Alasan Remisi Putri Candrawathi Diberikan

Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, menjelaskan bahwa remisi diberikan karena Putri berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Ia juga menegaskan, Putri tidak pernah melanggar tata tertib lapas.

“Pertimbangannya seluruh WBP yang berbuat baik dan tidak ada yang melakukan pelanggaran tata tertib berhak mendapatkan remisi,” ujar Ratmin saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Selain perilaku baik, Putri juga aktif dalam kegiatan sosial di lapas, termasuk donor darah, yang turut menjadi pertimbangan tambahan remisi.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lantik Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim, Enam Kapolda Baru Resmi Menjabat

Tiga Kategori Remisi untuk Putri

Remisi Putri Candrawathi terdiri dari tiga kategori.

  • Pertama, remisi umum selama 4 bulan.
  • Kedua, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan.
  • Ketiga, remisi tambahan 2 bulan untuk kegiatan donor darah.

“Dan Ibu Putri memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, remisi tambahan donor darah 2 bulan,” jelas Ratmin.

Totalnya, Putri mendapat potongan hukuman hingga 9 bulan, sehingga sisa masa penjara yang harus dijalani lebih ringan.

Baca Juga: 5 Remaja Jadi Tersangka Kasus Zara Qairina, Jaksa Agung Malaysia Bawa ke Pengadilan Anak

Hukuman Sebelumnya dan Status Terbaru

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022, Putri Candrawathi awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, melalui kasasi, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya menjadi 10 tahun.

Sementara itu, Ferdi Sambo sebagai pelaku utama dijatuhi hukuman seumur hidup. Remisi terbaru ini menambah catatan bahwa Putri kini menikmati hak keringanan hukum sesuai regulasi, namun tetap menjalani proses hukum yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X