KONTEKS.CO.ID - Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta tersangka kasus suap ekspor CPO diduga disuap pengacara Marcella Santoso Rp 60 miliar.
Berikut ini profil Marcella Santoso yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo, Harvey Moeis dan Rafael Alun.
Marcella Santoso ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar tersebut.
Marcella Santoso ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap ekspor CPO bersama WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Profil Sekar Arum Widara, Artis SA yang Diduga Edarkan Uang Palsu ini Pernah Jadi Caleg PDIP
Dan Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wanita cantik ini adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.
Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group terbukti menyogok melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
Baca Juga: Rekomendasi Film Korea Terbaru Tayang April 2025: Ada Lost dan Yadang The Snitch
Profil Marcella Santoso
1. Lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
2. Magister Kenotariatan Universitas Indonesia masuk 2008 lulus 2010.
3. Doktor dari Universitas Indonesia pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI dan lulus pada 25 Juli 2022.
Artikel Terkait
Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M
Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI
Jadi Tersangka Suap CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti