KONTEKS.CO.ID - Istri siri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin, Imma Selviana, membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Ia mengaku pernah menemukan uang asing pecahan 100 Dollar Amerika Serikat saat menggeledah apartemen Agam.
"Kalau saya geledah apartemen (milik Agam) itu kira-kira seminggu setelah tanggal 7 Desember 2024," ujar Imma di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2025.
Baca Juga: Menhan Sjafri Libatkan TNI Jaga DPR, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Langgar Konstitusi!
Imma menyebut, saat itu rumah tangganya dengan Agam Syarif Baharudin sedang retak dan dalam proses cerai.
Niat awal hanya ingin mengantarkan pakaian, namun karena terbawa emosi ia akhirnya membuka isi apartemen.
Dari sanalah ia menemukan uang dolar yang kemudian ia tukarkan di money changer. Hasilnya, jumlah itu setara kurang lebih Rp2 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN, Ini Respons Purbaya Yudhi Sadewa
Nafkah dan Pemberian Dolar dari Agam Syarif Baharudin
Dalam kesaksiannya, Imma mengaku menikah siri dengan Agam Syarif Baharudin pada 2023 dan disembunyikan dari istri pertama Agam.
Selama menikah, ia diberi nafkah Rp 5 juta per bulan. Namun, ada kalanya ia menerima uang dolar hingga puluhan ribu dolar per tiga bulan.
"Setiap dikasih uang, saya tidak pernah bertanya uang apa dan dari mana. Tapi beliau selalu bilang duluan, 'Abi ada rezeki'," ujar Imma menirukan ucapan Agam.
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Imma pernah menerima hingga 200 lembar pecahan 100 USD dalam sekali waktu.
Imma membenarkan hal tersebut meski menegaskan ada detail yang keliru soal frekuensinya.
Artikel Terkait
Kejagung Sita Rp11,88 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group Perkara Berlanjut ke Kasasi
Wilmar Group Respons Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun oleh Kejagung, Klaim Soal Izin Ekspor CPO
Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus CPO, Lihat Penampakannya
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen Triwulan II 2025, Industri CPO-Farmasi Jadi Pendorong
Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO