• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita Rp11,88 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group Perkara Berlanjut ke Kasasi

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:25 WIB
Kejagung uang tunai Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Korporasi Wilmar Group.
Kejagung uang tunai Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Korporasi Wilmar Group.


KONTEKS.CO.ID -
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, yang melibatkan sejumlah entitas dalam Wilmar Group.

Penyitaan ini berasal dari lima terdakwa korporasi yang diduga terlibat dalam praktik merugikan keuangan negara, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

“Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” kata Sutikno.

Didakwa Korupsi, Tapi Diputus Bebas di Pengadilan

Lima entitas tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Namun dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi tersebut diputus bebas dari segala tuntutan jaksa.

“Penuntut umum kini telah mengajukan upaya hukum kasasi,” tegas Sutikno, menandakan bahwa Kejagung belum menyerah terhadap putusan tersebut.

Kerugian Negara Mencapai Rp11,88 Triliun

Dalam kasus ini, total kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional ditaksir mencapai Rp11.880.351.802.619, berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Berikut rincian nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa korporasi:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Uang Sitaan Sudah Dikembalikan dan Disimpan Kejagung

Sutikno mengungkapkan bahwa seluruh terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi, dan kini seluruh dana tersebut telah disita dan disimpan di rekening khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Ketua PN Jakarta Pusat, dilakukan pada tahap kasasi,” ujarnya.

Penyitaan tersebut menjadi langkah penting Kejagung dalam pemulihan kerugian negara, meskipun proses hukum atas kasus ini masih terus berlangsung di Mahkamah Agung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X