KONTEKS.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, hakim Djuyamto, secara terbuka mengakui menerima suap dalam perkara tersebut.
Tiga Hakim Terjerat
Kasus ini menyeret tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima uang bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Stabilisasi Harga Jagung, Segini yang Ditetapkan
Kelimanya disebut menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp40 miliar untuk memutus lepas perkara ekspor CPO. Uang itu diduga diberikan pihak terkait agar korporasi terdakwa terbebas dari jerat hukum.
Fakta Baru di Persidangan
Dalam sidang, Djuyamto menanyakan kepada saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono, soal pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono. Pertanyaan tersebut memunculkan fakta baru terkait adanya tawaran uang.
Rudi mengaku ditawari uang 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar untuk membantu pengurusan perkara CPO. Tawaran itu datang setelah pertemuannya dengan Agusrin. “Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.
Djuyamto kemudian mengaitkan pengakuan itu dengan proses pertemuan majelis hakim. “Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanya Djuyamto. “Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.
Pengakuan di Depan Hakim
Mendengar jawaban itu, Djuyamto langsung mengakui dirinya bersama dua hakim lain menerima suap dalam perkara tersebut
“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ucap Djuyamto di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Purbaya Gandeng BI, Janji Likuiditas Longgar Tak Akan Cekik Sistem Bank
Meski begitu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga. “Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” pungkasnya.
Kasus suap vonis lepas ekspor CPO membuka tabir praktik kotor di dunia peradilan. Pengakuan Djuyamto memperkuat dugaan keterlibatan jaringan hakim dalam perkara besar yang melibatkan korporasi.
Artikel Terkait
JPU Dakwa Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna Terima Suap Rp40 Miliar
JPU Ungkap Kode Suap Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur
Kenapa Noel Ebenezer Cs Dijerat Pasal Pemerasan Bukan Suap? Ini Penjelasan KPK
KPK Umumkan 3 Tersangka Suap IUP, Ada Putri Mantan Gubernur Kaltim