• Senin, 22 Desember 2025

JPU Dakwa Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna Terima Suap Rp40 Miliar

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryatna. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryatna. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap Rp40 miliar berupa US$2.500.000.

JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025, menyampaikan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima uang setara Rp40 miliar untuk mengurus vonis lepas perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO).

Arif selaku Wakil Ketua PN Jakpus, menerima uang setara Rp40 miliar tersebut bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera serta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga: Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI

Adapun para hakim yang mengadili perkara itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Menurut JPU, terdakwa Arif dan kawan-kawan menerima uang setara Rp40 miliar dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, serta M Syafei.

Mereka di antaranya adalah kuasa hukum dari tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

JPU menyampaikan, mereka menyerahkan uang sejumlah tersebut untuk mengurus vonis terhadap ketiga korporasi, yakni agar diputus lepas (onslag van rechtsvervolging). 

Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap, Korupsi Ekspor CPO Rp2 M ke Kejagung, Berharap Hukuman Diringankan

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara," ujar JPU.

JPU menyampaikan, dari uang Rp40 miliar tersebut Arif menerima bagian sejumah Rp15,7 miliar dalam bentuk mata uang asing pecahan US$100 senilai Rp3,3 miliar dan US$ 100 senilai Rp12,4 miliar.

JPU mendakwa Arif melanggar Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X