• Senin, 22 Desember 2025

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap, Korupsi Ekspor CPO Rp2 M ke Kejagung, Berharap Hukuman Diringankan

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 21:20 WIB
Hakim Djuyamto serahkan uang suap Rp2 miliar ke Kejagung terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Kejagung)
Hakim Djuyamto serahkan uang suap Rp2 miliar ke Kejagung terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID - Tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengembalian uang itu dilakukan Djuyamto melalui kuasa hukumnya pada Rabu, 11 Juni 2025 siang.

Baca Juga: AHY Tawarkan 18 Proyek Infrastruktur ke Investor: Transportasi, Jalan Tol, Pengelolaan Limbah

“Penyidik ​​Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU (Djuyamto),” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.

Menurut Harli, lewat penyerahan barang bukti suap itu diharapkan bakal mempermudah penyidik ​​mengungkap peristiwa penyerahan vonis lepas secara terang benderang.

“Mudah-mudah prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk perdamaian prosesnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Harta Anak Riza Chalid yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

8 tersangka itu adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Majelis Hakim pemberi pemberi vonis lepas ketiga yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Baca Juga: Daftar 18 Proyek Infrastruktur AHY, Ada Jalan Tol, MRT, dan Revitalisasi Rusun Pasar Jumat

Serta Kepala Jaminan Sosial dan Perizinan Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X