KONTEKS.CO.ID - Belum genap sepekan dilantik sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah dihadapkan pada gugatan hukum dari putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait larangan bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan ini resmi didaftarkan pada 12 September 2025, hanya tiga hari setelah Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan.
Baca Juga: Djamari Chaniago Soal Reformasi Polri dan Pergantian Kapolri: Prabowo Siapkan Keppres Baru
Surat Keputusan Jadi Pokok Gugatan
Pokok gugatan Tutut Soeharto adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarangnya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 ketika kursi Menteri Keuangan masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.
Agenda persidangan perdana sudah dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Namun hingga kini, pihak PTUN belum merilis detail nama majelis hakim maupun panitera yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Legenda Klub: Arsenal Harus Angkat Trofi Musim Ini
Tutut Soeharto Gunakan Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, Tutut Soeharto diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, yang sudah membayarkan panjar perkara sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan menarik Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan pemanggilan sidang.
Hingga berita ini ditulis, baik pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi soal gugatan tersebut. Publik pun menanti langkah Purbaya dalam menyikapi kasus yang muncul di awal masa jabatannya.
Baca Juga: Harta Djamari Chaniago Rp3,7 Miliar Plus Aset Unik Jadi Sorotan Usai Resmi Jadi Menko Polkam
Kronologi Gugatan Tutut Soeharto
- 17 Juli 2025 – Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025. Keputusan tersebut berisi larangan bagi Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyelesaian piutang negara.
- 9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
- 12 September 2025 – Tutut Soeharto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini kemudian tercatat dengan nomor registrasi 308/G/2025/PTUN.JKT.
- 17 September 2025 – Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status perkara berubah menjadi tahap “pemeriksaan persiapan”.
- 23 September 2025 – PTUN Jakarta menjadwalkan sidang persiapan perkara tersebut pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Istri Siri Hakim Nonaktif Agam Syarif Baharudin Bongkar Temuan Uang Miliaran Rupiah di Apartemen
Artikel Terkait
Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
Istri Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Mantan Model Ini Pakai Tas Rp3,7 Juta, Naik Bajaj, dan Berani Tegur Suami
Gaya Menkeu Purbaya Jadi Sorotan, Batik Biru Cokelat Andalannya Selalu Muncul di Momen Penting
Memantau Gebrakan Anyar Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu Baru: Suntikan Rp200 Triliun hingga Supervisi Kementerian