• Senin, 22 Desember 2025

Jenderal Kopassus dan Istri Disebut dalam Sidang Korupsi BUMD Cilacap Rp237 M, Kajati Jateng Gercep Panggil Letjen TNI Widi Prasetijono

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kajati Jateng Siswanto melakukan pemanggilan terhadap eks Pangdam Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono selaku saksi kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap. (Foto: Kejati Jateng)
Kajati Jateng Siswanto melakukan pemanggilan terhadap eks Pangdam Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono selaku saksi kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap. (Foto: Kejati Jateng)

Dirinya pernah menerima uang Rp50 juta yang diterima oleh istrinya, Maharani. Dia juga mengaku diminta tolong Widi untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah, tapi tidak mengetahui asal-usul tanah itu.

Baca Juga: Sebanyak 150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysi

Bahkan, saksai mengaku enyatakan pernah menerima titipan uag Rp2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai ucapan terima kasih atas penjualan tanah tersebut.

Berdasarkan kesaksiannya, Gus Yazid menerima uang beberapa kali dengan total keseluruhan sekitar Rp18 miliar. Uang itu dalam bentuk dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan uang, klaim dia, disaksikan oleh Novita.

Setelah total menerima sekitar Rp20 miliar, pihaknya mulai curiga dan menemui Andi di lapas. Di sana, Andi mengakui uang tersebut adalah hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam IV/Diponegoro.

Baca Juga: Donasi Ferry Irwandi Tembus Rp10 M dalam 24 Jam, Ini 11 Donatur Terbesar dari Pengusaha hingga Deddy Corbuzier

Gus Yazid juga mengklaim pernah menerima uang tunai Rp1 miliar-2 miliar dari Novita, di luar dana hibah. Uang ini digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan.

Majelis hakim lalu meminta tanggapan terdakwa dan Andi mengatakan mengenal Gus Yazid melalui Wisnu. Tapi terdakwa membantah pernah memberikan uang sepeser pun kepada Widi untuk diserahkankepada Gus Yazid. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X