• Minggu, 21 Desember 2025

Istri Jenderal Bintang Tiga Beri Kesaksian dalam Sidang Korupsi BUMD di Cilacap, Ada Upaya Menghindari Deteksi PPATK

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 18:37 WIB
Novita Permatasari memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi di BUMD Cilacap. (Istimewa)
Novita Permatasari memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi di BUMD Cilacap. (Istimewa)

Menurut Novita, seluruh transaksi menggunakan beberapa rekening untuk menghindari pemantauan PPATK.

Baca Juga: TNI AD Evaluasi Penyaluran Bantuan Usai Video Bantuan Dilempar dari Helikopter Viral

Novita juga mengungkap penyerahan uang tunai Rp20 miliar kepada seseorang bernama Gus Yazid.

Dana itu diberikan secara langsung dalam bentuk tunai, dimasukkan ke dalam koper dan kantong plastik, sehingga memicu ketegangan di ruang sidang.

Keterangan para saksi lain memperkuat pernyataan Novita. Arief Kusmawanto mengakui memberi nomor rekeningnya kepada Novita karena diminta langsung.

Baca Juga: Upaya Misri Puspita Sari Dapat Perlindungan Pupus, LPSK Jelaskan Alasannya

Ia menyebut rekening itu dipakai untuk menerima dan mengirim uang agar tidak mudah terdeteksi PPATK dan tidak tahu menahu ke mana tujuan akhir dana tersebut.

Endang Kusuma Wati menyampaikan sering mendampingi Novita, termasuk saat pembayaran vendor terkait rencana pernikahan putrinya.

Sementara Henny Sulistiyo Wati mengatakan dirinya diminta membantu menarik tunai Rp2 miliar dari rekeningnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain BWF World Tour Finals 2025 Hangzhou, Undian Digelar 13 Desember

Kesaksian-kesaksian itu menggambarkan dugaan adanya pola terstruktur dalam pemindahan dana BUMD Cilacap.

Masing-masing mulai transfer berlapis menggunakan rekening pihak ketiga, hingga penarikan uang dalam jumlah besar yang kemudian diserahkan langsung.

Sekitar pukul 11.05 WIB, hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X