KONTEKS.CO.ID – Upaya Misri Puspita Sari, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN untuk mendapatkan perlindungan pupus sudah.
Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menolak permohonan yang diajukan oleh Misri.
Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana di Mataram, Rabu, 3 Desember 2025, menjelasan asalan pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan Misri.
Tomi menyampaikan, LPSK memutuskan menolak permohonan Misri Puspita Sari setelah melakukan penelaahan.
"Keterangannya selalu berubah-ubah, tidak konsisten," ujarnya.
Berikutnya, Misri mengaku tidak mengetahui peristiwa tewasnya korban di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Tak Terima Misri Puspita Sari Dituding Pembunuh Brigadir Nurhadi, Keluarga: Orangnya Nggak Tegaan...
"Padahal saat itu dia berada di lokasi," katanya.
Lebih lanjut Tomi menyampaikan, tim LPSK pun mendatangi Villa Tekek dan menginap di sana untuk menguji pengakuan atau dalih Misri.
Dia beralasan tidak mengetahui penyebab Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam kecil karena tengah berada di kamar mandi.
"Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi," kata dia.
Sebelumnya, peristiwa "penganiayaan" yang menewaskan Brigadir Muhammad Nurhadi terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, NTB, pada Rabu, 16 April 2025.
Misri datang ke vila tersebut atas "pekerjaan" menemani Kompol I Made Yogi Purusa Utama berpesta, dengan bayaran Rp 10 juta semalam.
Artikel Terkait
Biodata Misri Puspita Sari, Dibayar Rp10 Juta per Malam, Siswi Berprestasi Ini Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tak Terima Misri Puspita Sari Dituding Pembunuh Brigadir Nurhadi, Keluarga: Orangnya Nggak Tegaan...
Misri Puspita Sari Kena Pasal Penganiayaan hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara, Pengacara Pertanyakan Bukti