• Minggu, 21 Desember 2025

Upaya Misri Puspita Sari Dapat Perlindungan Pupus, LPSK Jelaskan Alasannya

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 17:52 WIB
Misri Puspita Sari terancam 7 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. (Dok Istimewa)
Misri Puspita Sari terancam 7 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. (Dok Istimewa)

Yogi merupakan tersangka utama kasus tersebut, bersama polisi lain bernama Ipda Haris Chandra. Yogi dan Haris adalah atasan langsung Nurhadi di Subbidpaminal Bidang Propam Polda NTB.

 

Polda NTB menetapkan Yogi, Haris, dan Misri sebagai tersangka. Berikut pasalnya:

  • Kompol Yogi: Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
  • Misri: Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
  • Ipda Haris: Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X