• Minggu, 21 Desember 2025

Tertangkap di Bali, Tiga Warga Negara Inggris Terancam Hukuman Mati karena Menyelundupkan Kokain

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 20:45 WIB
Tiga warga negara Inggris terancam hukuman mati di PN Denpasar karena penyelundupan kokain. (Istimewa)
Tiga warga negara Inggris terancam hukuman mati di PN Denpasar karena penyelundupan kokain. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Tiga warga negara Inggris yang dituduh menyelundupkan lebih dari satu kilogram kokain ke Indonesia terancam hukuman mati sesuai hukum narkotika yang ketat di negara ini.

Jonathan Christopher Collyer, 28 tahun, dan Lisa Ellen Stocker, 29 tahun, ditangkap pada 1 Februari 2025, setelah petugas bea cukai menemukan barang mencurigakan yang disamarkan sebagai paket makanan dalam koper mereka.

Hal itu seperti pembacaan dakwaan dari jaksa I Made Dipa Umbara, Selasa, 3 Juni 2025.

Umbara mengatakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hasil uji laboratorium menunjukkan 10 saset bubuk makanan penutup Angel Delight di koper Collyer, dan tujuh saset serupa di koper pasangannya, mengandung total 993,56 gram kokain.

Nilai narkotika itu diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Dua hari setelah penangkapan itu, otoritas menangkap Phineas Ambrose Float, 31 tahun, dalam sebuah operasi pengiriman terkontrol oleh polisi.

Mereka diduga melakukan transaksi narkotika di area parkir sebuah hotel di Denpasar. Float diadili secara terpisah.

Baca Juga: Kerusuhan di Lapas Narkotika Musi Rawas, Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Dalam

Menurut Umbara, narkotika itu dibawa dari Inggris ke Indonesia dengan transit di Bandara Internasional Doha, Qatar.

Kelompok ini diduga telah dua kali berhasil menyelundupkan kokain ke Bali sebelum akhirnya tertangkap dalam upaya ketiga.

Hal itu seperti disampaikan Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Bali, Ponco Indriyo, dalam konferensi pers di Denpasar pada 7 Februari 2025.

Baca Juga: BNN Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Terbanyak Sabu!

Setelah dakwaan terhadap ketiganya dibacakan pada Selasa, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang menunda sidang hingga 10 Juni untuk mendengarkan keterangan saksi.

Baik para terdakwa maupun kuasa hukum menolak memberikan komentar kepada media setelah persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X