KONTEKS.CO.ID - Indonesia dan Belanda telah menandatangani kesepakatan memulangkan dua warga negara Belanda lanjut usia yang dipenjara di Indonesia karena kasus narkotika.
Perinciannya satu terpidana mati dan satu lagi menjalani pidana hukuman seumur hidup, dengan kondisi mereka sekarang ini sama-sama mengalami masalah kesehatan.
Pemerintah Belanda meminta pemulangan keduanya atas dasar kemanusiaan.
Siegfried Mets, 74 tahun, dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena menyelundupkan 600 ribu pil ekstasi.
Kemudian Ali Tokman, 65 tahun, dijatuhi hukuman mati pada 2015 karena menyelundupkan 6 kg MDMA (Methylenedioxymethamphetamine), tetapi hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Mets dipenjara di Jakarta, sementara Tokman ditahan di Surabaya.
Baca Juga: Peringatan BMKG: Jabar Berpotensi Hujan Lebat Hingga 7 Desember, Waspada Bencana
Dalam pernyataannya, Pemerintah Belanda mengatakan sangat menghargai kerja sama otoritas Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan keduanya pada Oktober dan menyatakan keputusan akhir terkait nasib kedua pria itu akan ditentukan sendiri Pemerintah Belanda.
Akhirnya mereka dijadwalkan kembali ke Amsterdam pada 8 Desember mendatang.
Baca Juga: Brisia Jodie dan Jonathan Alden Resmi Menikah di Katedral: Momen Janji Suci yang Bikin Haru Netizen
Kesepakatan pemulangan itu ditandatangani di Jakarta pada Selasa kemarin Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum dan HAM Indonesia, dengan Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, yang menandatangani secara virtual.
Marc Gerritsen, Duta Besar Belanda untuk Indonesia yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan sangat berterima kasih karena Indonesia mengizinkan kedua pria itu untuk lebih dekat dengan keluarga.
Artikel Terkait
Dua WN Inggris Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris
Ogah Terlalu Lelah Bekerja, Perawat Ini Suntik Mati 10 Pasien Berujung Hukuman Penjara Seumur Hidup
Diiringi Tari Indang Khas Minangkabau, Prabowo Sambut Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda di Istana Merdeka
Fakta Mengejutkan! Ratu Belanda Soroti Banyak Pegawai Bank di RI Terjerat Utang Berlebihan