KONTEKS.CO.ID - PN Denpasar menggelar sidang kasus influencer Vienna Varella Angeli Parinussa.
Ia didakwa mempromosikan konten judol melalui akun medsos.
Jaksa menuntut hukuman penjara 2,5 tahun serta denda Rp30 juta.
Baca Juga: Soal LPG 3 Kg, Denny Siregar Sindir Purbaya Lewat Bahlil: Nah Gitu Dong Lil, Harus Ngegasss
Vienna, yang memiliki lebih dari 57 juta pengikut di Instagram dan aktif di TikTok, diduga membagikan story berisi tautan ke situs judol sepanjang Februari-April 2025.
Dokumen pengadilan menyebutkan dia menerima bayaran antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per unggahan.
Total transfer yang didapat lebih dari Rp4 juta selama beberapa bulan.
Jaksa menilai perbuatan Vienna melanggar UU ITE Indonesia yang melarang penyebaran konten perjudian secara daring.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menegaskan tindakannya merusak upaya pemerintah memberantas praktik judol.
Apalagi judol dinilai semakin menjadi ancaman sosial.
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Terperosok ke Rp16.615 per Dolar AS, Dolar Rebound Bikin Pasar Semakin Gelisah
Hal yang meringankan dari terdakwa adalah kooperatif dengan penyidik, tidak punya catatan kriminal sebelumnya, dan mengakui kesalahan.
Dalam persidangan Vienna juga menerima tanggung jawab dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Artikel Terkait
Bersenjatakan AI dan Machine Learning, Mahasiswa Unila Punya Solusi Pemberantasan Judol yang Tak Biasa
Khutbah Jumat 22 Agustus 2025: Mengapa Judol Haram dan Cara Kita Menghindarinya
Bareskrim Bongkar 3 Website Judol Besar: Riwayat Transaksi Tembus Rp63,7 Miliar
Disebut Jaksa Terima Jatah Bekingi Situs Judol, Menkop Budi Arie Dilaporkan ke KPK
Tiba-Tiba Megawati dan PDIP Diserang di Platform X: Usung Hastag Partai Mitra Judol dan Alwin Jabarti Kiemas