• Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Bongkar 3 Website Judol Besar: Riwayat Transaksi Tembus Rp63,7 Miliar

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:36 WIB
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti pada pengungkapan kasus judol di tiga website besar. (Humas Polri)
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti pada pengungkapan kasus judol di tiga website besar. (Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID – Praktik tiga website judi online (judol) dengan transaksi puluhan miliar rupiah berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sindikat judi online berskala nasional dan internasional ini beroperasi menggunakan tiga website: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Penyidik Bareskrim berhasil menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, dan memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi hingga Rp63,7 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Kaget Sama Jumlah Harta Kekayaan Noel Ebenezer 

Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online,” kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2025..

Ia menjelaskan, operasi itu berhasil setelah menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK. Dari sana lalu terbongkar jaringan judi online di website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Baca Juga: 'Film Legenda Kelam Malin Kundang' Siap Tayang, Drama Misteri Garapan Sutradara Kondang Joko Anwar

“Kami menyita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” tutur Himawan.

Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah berhasil menangani 235 kasus judi online dan jumlah tersangkanya sebanyak 259 orang.

Dari jumlah ini, 200 tersangka di antaranya adalah pemain. Sementara sisanya penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Kembali ke kasus tiga website besar, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF. Mereka ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Baca Juga: Ups, Rutan KPK Sudah Penuh Disesaki Koruptor!

Para pelaku berperan selaku pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X