Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, uang USD30.000 (Rp488 juta), 350.000 peso Filipina (Rp99,7 juta).
Lalu 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi, 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank.
Penyidik juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.
Baca Juga: Siapa Song Da Eun? Aktris yang Bikin Heboh karena Rumor dengan Jimin BTS
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan, praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi semua pihak,” papar Danang.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, Sofyan Kurniawan menjelaskan, praktik judi online di ruang digital sangat masif.
Komdigi mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
“Sejak 2017 sampai sekarang, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini memperlihatkan betapa seriusnya tantangan kita,” ucap Sofyan. ***
Artikel Terkait
Kunjungi Sekolah Rakyat, Gibran Ingatkan Warga Soal BSU: Jangan Buat Judol Ya!
Warganet Bongkar Keanehan Polda DIY Gulung Penjudi Bobol Sistem Judol hingga Rugi Besar: Polisi Kerja untuk Bandar?
Polda DIY Ungkap Cara Cerdik Pelaku Judi Online Tipu Bandar Judol hingga Menembus Kelemahan Sistem
Bersenjatakan AI dan Machine Learning, Mahasiswa Unila Punya Solusi Pemberantasan Judol yang Tak Biasa
Bareskrim Tangkap Admin dan CS Judi Online Internasional, Terhubung dengan Kasus di Yogyakarta