• Senin, 22 Desember 2025

Polda DIY Ungkap Cara Cerdik Pelaku Judi Online Tipu Bandar Judol hingga Menembus Kelemahan Sistem

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:08 WIB
Polda DIY ungkap cara pelaku judi online menjebol sistem hingga merugikan bandar judol. (Pixabay/aidanhowe)
Polda DIY ungkap cara pelaku judi online menjebol sistem hingga merugikan bandar judol. (Pixabay/aidanhowe)

KONTEKS.CO.ID - Polda DIY berhasil menangkap sejumlah pelaku judi online atau judol yang aukses menembus sistem permainan haram tersebut.

Akibat ulah mereka, bandar judol disebut-sebut rugi hingga Rp50 juta per bulan.

Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda DIY, penangkapan komplotan penipu bandar judol dilakukan kawasan di wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Buron Sejati! Jurist Tan Jadi DPO Usai Tiga Kali Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Kasubdit V Cyber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan, lima pelaku berhasil diamankan petugas pada Kamis 31 Juli 2025.

Polisi meringkus lima orang yang dengan cerdik menguras rekening bos judol. Masing-masing berinisal RDS, 32); NF, 25); EN, 31; DA, 22; dan PA, 24 tahun.

"Ketika digerebek, petugas mengamankan lima pelaku yang sedang bermain judi online memanfaatkan empat unit komputer," sebutnya.

Baca Juga: Terpikat Keindahan Negeri Para Sultan, Kim Kardashian Buka Toko Pakaian Dalam di Dubai

Menurut Slamet masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X