KONTEKS.CO.ID - Polda DIY berhasil menangkap sejumlah pelaku judi online atau judol yang aukses menembus sistem permainan haram tersebut.
Akibat ulah mereka, bandar judol disebut-sebut rugi hingga Rp50 juta per bulan.
Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda DIY, penangkapan komplotan penipu bandar judol dilakukan kawasan di wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Buron Sejati! Jurist Tan Jadi DPO Usai Tiga Kali Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Kasubdit V Cyber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan, lima pelaku berhasil diamankan petugas pada Kamis 31 Juli 2025.
Polisi meringkus lima orang yang dengan cerdik menguras rekening bos judol. Masing-masing berinisal RDS, 32); NF, 25); EN, 31; DA, 22; dan PA, 24 tahun.
"Ketika digerebek, petugas mengamankan lima pelaku yang sedang bermain judi online memanfaatkan empat unit komputer," sebutnya.
Baca Juga: Terpikat Keindahan Negeri Para Sultan, Kim Kardashian Buka Toko Pakaian Dalam di Dubai
Menurut Slamet masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi. ***
Artikel Terkait
Jenderal Marinir Ini Ungkap Sisi Gelap Satria Arta Kumbara: Salah Satunya, Terjerumus Judol
Kunjungi Sekolah Rakyat, Gibran Ingatkan Warga Soal BSU: Jangan Buat Judol Ya!
PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Transaksi Judol Anjlok, Segini Angkanya
Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Judol yang Sukses Jebol Bandar Rp50 Juta Per Bulan
Warganet Bongkar Keanehan Polda DIY Gulung Penjudi Bobol Sistem Judol hingga Rugi Besar: Polisi Kerja untuk Bandar?