• Minggu, 21 Desember 2025

Disebut Jaksa Terima Jatah Bekingi Situs Judol, Menkop Budi Arie Dilaporkan ke KPK

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:47 WIB
LBH Street Lawyer laporkan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi ke KPK (Foto: LBH Street Lawyer)
LBH Street Lawyer laporkan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi ke KPK (Foto: LBH Street Lawyer)

KONTEKS.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka mengendus adanya indikasi tindak aparatur kementerian yang berperan sebagai 'pelindung' situs judi online (judol).

Advokat dari Street Lawyer, Irvan Ardiansyah mengungkapkan, kasus ini terungkap pada bulan November 2024, berawal dari penangkapan 11 orang, termasuk 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang terlibat dalam jaringan judol.

Baca Juga: Lagi Eks Pegawai Seret Nama Budi Arie, Disebut Tahu dan Beri Restu Beking Judol

Jaksa Penuntut Umum telah menyusun Surat Dakwaan terhadap 4 orang terdakwa dengan No. Reg. Perkara: PDM-32/JKTSL/Eku.2/05/2025;

"Bahwa dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurut Irvan, tindakan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (saat ini Menteri Koperasi-red) diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atan tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," paparnya.

Baca Juga: Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Judol, Kader PDIP Desak Penyidikan dan Tersangka!

Perbuatan tersebut lanjut Irvan, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami memohon agar KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh KРК. Besar harapan kami agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum," tutup Irvan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X