Kuasa hukum Vienna, Lukman Hakim, mengungkapkan kliennya dihubungi perantara bernama “Cindy” dan “Justin” melalui WhatsApp.
Baca Juga: Informasi Kasus MBG akan Dibuat Mirip Era Covid-19, Begini Teknisnya
Mereka mengarahkan Vienna untuk mengunggah konten dengan imbalan sejumlah uang.
Pendapatan dari promosi konten itu dikatakan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri.
Kasus ini masih bergulir, dengan putusan pengadilan diumumkan setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa dan permohonan keringanan dari pihak pembela.***
Artikel Terkait
Bersenjatakan AI dan Machine Learning, Mahasiswa Unila Punya Solusi Pemberantasan Judol yang Tak Biasa
Khutbah Jumat 22 Agustus 2025: Mengapa Judol Haram dan Cara Kita Menghindarinya
Bareskrim Bongkar 3 Website Judol Besar: Riwayat Transaksi Tembus Rp63,7 Miliar
Disebut Jaksa Terima Jatah Bekingi Situs Judol, Menkop Budi Arie Dilaporkan ke KPK
Tiba-Tiba Megawati dan PDIP Diserang di Platform X: Usung Hastag Partai Mitra Judol dan Alwin Jabarti Kiemas