• Minggu, 21 Desember 2025

Promosi Judol di Medsos, Influencer Dituntut Penjara 2,5 Tahun dan Denda Rp30 Juta

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:47 WIB
Heboh! Aplikasi PeduliLindungi Berubah Jadi Laman Judol, Warganet Geger (Pixabay/Semevent)
Heboh! Aplikasi PeduliLindungi Berubah Jadi Laman Judol, Warganet Geger (Pixabay/Semevent)

KONTEKS.CO.ID - PN Denpasar menggelar sidang kasus influencer Vienna Varella Angeli Parinussa.

Ia didakwa mempromosikan konten judol melalui akun medsos.

Jaksa menuntut hukuman penjara 2,5 tahun serta denda Rp30 juta.

Baca Juga: Soal LPG 3 Kg, Denny Siregar Sindir Purbaya Lewat Bahlil: Nah Gitu Dong Lil, Harus Ngegasss

Vienna, yang memiliki lebih dari 57 juta pengikut di Instagram dan aktif di TikTok, diduga membagikan story berisi tautan ke situs judol sepanjang Februari-April 2025.

Dokumen pengadilan menyebutkan dia menerima bayaran antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per unggahan.

Total transfer yang didapat lebih dari Rp4 juta selama beberapa bulan.

Baca Juga: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Bahlil Lahadalia Seperti Dipermalukan Simon Aloysius Mantiri

Jaksa menilai perbuatan Vienna melanggar UU ITE Indonesia yang melarang penyebaran konten perjudian secara daring.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menegaskan tindakannya merusak upaya pemerintah memberantas praktik judol.

Apalagi judol dinilai semakin menjadi ancaman sosial.

Baca Juga: Rupiah Hari Ini Terperosok ke Rp16.615 per Dolar AS, Dolar Rebound Bikin Pasar Semakin Gelisah

Hal yang meringankan dari terdakwa adalah kooperatif dengan penyidik, tidak punya catatan kriminal sebelumnya, dan mengakui kesalahan.

Dalam persidangan Vienna juga menerima tanggung jawab dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X