• Minggu, 21 Desember 2025

Peredaran Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Cikarang Dibongkar Polisi, 9 Pelaku Ditangkap

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 10:57 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sintestis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sintestis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)



 

KONTEKS.CO.ID - Jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabotabek diunggkap pihak kepolisian.

Sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis bernilai sekitar Rp21 miliar.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, jaringan tersebut menjalankan bisnis haram itu dengan cara memasarkan narkoba melalui media sosial Instagram.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Elisabeth Riski Dwi, Silfester Matutina Aman

"Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi," kata Pardiman kepada wartawan pada Sabtu, 20 September 2025.

Adapun, barang bukti yang ditemukan antara lain puluhan kilogram tembakau sintetis, berbagai bahan kimia, hingga peralatan produksi.

Seluruh barang bukti itu disimpan di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang juga dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.

Baca Juga: Beredar Surat Perjanjian yang Meminta Kasus Keracunan MBG di Sleman Dirahasiakan, Bupati dan Disdik Buka Suara

Kronologi Penangkapan Para Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba sintetis.

"Jadi, dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram," ujar Victor.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Shirakawa-go, Mutiara Tersembunyi Jepang Desa Terindah Asia 2025

Polisi menangkap keduanya di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025 dini hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X