• Senin, 22 Desember 2025

Peredaran Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Cikarang Dibongkar Polisi, 9 Pelaku Ditangkap

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 10:57 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sintestis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sintestis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu dibeli secara online. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Selanjutnya, Pada Jumat 12 September 2025, empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.

Mereka hendak mengedarkan narkoba ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.

Pemeriksaan terus berlanjut, akhirnya pada Senin 15 September 2025, polisi kembali menangkap tiga tersangka tambahan berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) ditangkap di Sleman, Yogyakarta.

Kemudian, polisi mendapat informasi adanya pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.

Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi dan Peredaran di Media Sosial

Polisi pun menggerebek apartemen Cikarang Selatan dan menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.

Antara lain 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca, 1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca, 4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, hingga ratusan liter cairan kimia lain.

Adapun, bahan baku pembuatan narkoba sintetis tersebut didatangkan dari luar negeri.

Baca Juga: Google Chrome Jadi Browser AI: 10 Fitur Baru Gemini, Ubah Cara Kita Berinternet

“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” ujar Pardiman.

Para tersangka memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi.

Awalnya, mereka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali menggunakan akun @coboyjunkies.project.

"Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka," ujar Victor.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X