Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu dibeli secara online. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Selanjutnya, Pada Jumat 12 September 2025, empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.
Mereka hendak mengedarkan narkoba ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
Pemeriksaan terus berlanjut, akhirnya pada Senin 15 September 2025, polisi kembali menangkap tiga tersangka tambahan berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) ditangkap di Sleman, Yogyakarta.
Kemudian, polisi mendapat informasi adanya pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.
Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi dan Peredaran di Media Sosial
Polisi pun menggerebek apartemen Cikarang Selatan dan menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.
Antara lain 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca, 1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca, 4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, hingga ratusan liter cairan kimia lain.
Adapun, bahan baku pembuatan narkoba sintetis tersebut didatangkan dari luar negeri.
Baca Juga: Google Chrome Jadi Browser AI: 10 Fitur Baru Gemini, Ubah Cara Kita Berinternet
“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” ujar Pardiman.
Para tersangka memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi.
Awalnya, mereka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali menggunakan akun @coboyjunkies.project.
"Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka," ujar Victor.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.***
Artikel Terkait
Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Polisi Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran, Tegaskan Masih Diproses
Raffi Ahmad Calon Kuat Menpora Baru, Publik Diingatkan tentang Kasus Narkoba
Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta, Ini Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Dari Indonesia, Jaringan Narkoba Internasional Seret Aparat Sri Lanka
Dua Negaranya Perang, Warga Rusia dan Ukraina Justru Bermitra Narkoba di Bali