• Minggu, 21 Desember 2025

Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta, Ini Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 21:03 WIB
Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait narkoba (Tangkapan layar YouTube Diskas Media)
Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait narkoba (Tangkapan layar YouTube Diskas Media)


KONTEKS.CO.ID – Musisi senior Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM kembali harus berhadapan dengan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam sidang putusan pada Kamis, 11 September 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.

Baca Juga: Jadi Musuh dalam Selimut, Menteri Warisan Jokowi Akan Disingkirkan demi Lemahkan Pengaruh Geng Solo

Hakim menegaskan, putusan ini telah mempertimbangkan barang bukti dan fakta-fakta persidangan.

Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM juga akan dikurangkan dari total pidana.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Vonis ini menambah panjang catatan hukum Fariz RM terkait kasus narkoba. Ia sudah empat kali berurusan dengan aparat sejak 2008.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke Enam Bank Himbara Mulai Besok

  • 2008: Ditangkap pada 28 Oktober dan divonis 4 bulan penjara.
  • 2015: Kembali terjerat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
  • 2018: Ditangkap untuk ketiga kalinya, namun dijatuhi rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.
  • 2025: Kasus keempat, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta.

Majelis hakim berharap putusan kali ini bisa memberikan efek jera bagi Fariz RM dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Penggunaan narkotika bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa merusak generasi bangsa,” kata hakim menutup sidang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X