KONTEKS.CO.ID - Pernyataan mengagetkan datang dari musisi senior Fariz RM yang tengah menjalani proses sidang kasus dugaan pengedar dan penggunaan narkoba.
Fariz RM menyatakan pensiun dari panggung musik saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 26 Juni 2025.
Di depan Majelis Hakim PN Jaksel, dia mengungkapkan keinginan untuk menanggalkan dunia selebritas. Fariz bertekad menjalani hidup yang lebih tenang bersama keluarganya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU TNI: Gugatan Tidak Relevan dalam Kerugian Konstitusional
"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," katanya di depan hakim yang menyidangkannya.
Musisi yang terkenal dengan lagi "Barcelona" itu juga menjelaskan, dirinya menggunakan narkoba jenis sabu bukan demi menunjang performanya sebagai penyanyi. Barang haram itu digunakanya sebagai bentuk relaksasi setelah bermusik di atas panggung.
"Saya hanya menggunakannya untuk relaksasi. Saya pakai sabu hari Sabtu seusai pentas selesai," katanya.
Baca Juga: Kelabui 4 Perempuan Cantik, Dokter Gadungan asal Bandung Gondol Rp240 Juta
Pria berusia 66 tahun ini menegaskan niat kuatnya mengakhiri karier di panggung hiburan. Ia merasa sudah cukup menjalani kehidupan sebagai publik figur.
Sekarang ia ingin menghabiskan masa tuanya secara damai bersama keluarga di rumah.
"Saya sudah 66 tahun, saya sudah niat selepas masalah ini (kasus narkoba keempat kalinya) saya akan lepas dari lingkup selebritas yang kacau balau," tegasnya.
Baca Juga: Perang Israel-Iran Berkecamuk, Sufmi Dasco Imbau WNI di Wilayah Konflik Tetap Tenang: Pemerintah Lanjutkan Evakuasi
"Saya akan bermusik saat Allah berkehendak. Saya ingin hidup lebih bahagia dengan keluarga," tambahnya.
Proses hukum paman Sherina Munaf tersebut masih terus berproses. Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz dengan beberapa pasal yang tergolong berat.
Antara lain, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan sebagai pengedar.
Baca Juga: Batal Daftar Caketum PSI, Jokowi: Lebih Baik yang Muda-muda Saja
Lalu ia juga didakwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.
Dengan demikian, Fariz terancam hukuman pidana berat, yakni penjara 12-15 tahun. ***