KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap mantan karyawan PT Eka Prima Graha, Elisabeth Riski Dwi, buronan perkara pidana penggelapan dalam jabatan.
"[Penangkapan] bertempat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Minggu, 21 September 2025.
Elisabeth bersikap kooperatif saat akan ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung sehingga proses penangkapannya berjalan lancar.
Baca Juga: Silfester Matutina Sakit, Eksekusi Vonis Menggantung, JK Tegas Bantah Ada Perdamaian
"[Dia] buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang," katanya.
Tim SIRI Kejagung selanjutnya membawa Elisabeth Riski Dwi yang berstatus terpidana tersebut diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Semarang untuk proses lebih lanjut.
Elisabeth Riski Dwi Pantiani berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Perkara Tindak Pidana Perbankan Denda Rp10 Miliar
MA menyatakan Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja pada kasus PT Eka Prima Graha.
"Diputuskan melanggar pidana Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan menetapkan pidana penjara selama delapan bulan," ujarnya.
Anang menyampaikan, terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim SIRI Kejagung.
Baca Juga: Kejagung Tangkap GS Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar
Anang mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Buronan Penggelapan Fee Marketing Rp500 Juta Duri Mall Indah
Kejagung Tangkap Buronan Theng Hong Sioe di Bali
Kejagung Tangkap GS Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar
Kejagung Tangkap Buronan Perkara Tindak Pidana Perbankan Denda Rp10 Miliar
Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Antek Siapa?