KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap Direktur CV Sumber Alam Sakti, Theng Hong Sioe alias Soso, buronan perkara pajak asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025, menyampaikan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) menangkap Soso pada hari ini.
"Ditangkap di Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, DPO asal Kejaksaan Negeri Semarang" ujar Anang.
Theng Hong Sioe als Soso tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat akan ditangkap.
Selanjutnya terpidana perkara pajak tersebut dibawa ke Kejari Semarang.
"Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut," katanya.
Anang menjelaskan, Theng Hong Sioe als Soso melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Theng Hong Sioe als Soso juga tidak menyelenggarakan pembukuan CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007–2009.
Dia divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018.
MA menyatakan Theng Hong Sioe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.
Baca Juga: Kejagung Tangkap DPO Korupsi Truk dan Pikap Sampah Sukabumi, Negara Rugi Nyaris Rp900 Juta
"Oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030," katanya.
Anang lebih lanjut menyampaikan, apabila Theng Hong Sioe tidak membayar denda Rp4,9 miliar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Anang, terus menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RInsegera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.***
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Kejagung Tangkap Iwan Lukminto, Dirut Sritex Diduga Korupsi Kredit Bank BUMN
Kejagung Tangkap DPO Korupsi Truk dan Pikap Sampah Sukabumi, Negara Rugi Nyaris Rp900 Juta
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp12 Miliar
Kejagung Tangkap Buronan Penggelapan Fee Marketing Rp500 Juta Duri Mall Indah