• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Truk dan Pikap Sampah Sukabumi, Negara Rugi Nyaris Rp900 Juta  

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 15:05 WIB
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan truk serta pikap angkutan sampah di Kabupaten Sukabumi (Ilustrasi: Pixabay)
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan truk serta pikap angkutan sampah di Kabupaten Sukabumi (Ilustrasi: Pixabay)

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan truk serta pikap angkutan sampah di Kabupaten Sukabumi.

Disebutkan, kasus tersebut merugikan negara hampir Rp900 juta.

Seorang pria yang berstatus tersangka inisial DS (51) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Barat ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025, di Bandung.

Baca Juga: Indonesia Disebut Bakal Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga ke Perusahaan Amerika

"Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, pada Rabu 23 Juli 2025.

DS sendiri diketahui sebagai warga Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Dia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelayanan persampahan atau kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Tangkap Banyak Nelayan Ilegal dari Indonesia, Australia Sewa Hotel untuk Penahanan Sementara

Kasus itu terkait dengan Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pikap up operasional angkutan sampah.

Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp877.233.225 akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

Dikatakan Anang, proses pengamanan tersangka berjalan tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat ditangkap.

Baca Juga: Putri KW dan Gregoria Mariska Tunjung Masuk di Top 10 BWF

Anang pun mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X