KONTEKS.CO.ID - Aparat penegak hukum mengungkap pola baru yang digunakan pelaku tindak pidana keuangan untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
Modus yang disebut ‘multilayer transfer’ ini dilakukan dengan memindahkan dana secara berulang.
Hal itu dilakukan melalui berbagai saluran, mulai rekening bank, platform e-commerce, dompet digital, hingga aset kripto.
Baca Juga: OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Lindungi Investasi Kripto
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan pola berlapis ini membuat pelacakan aliran dana menjadi semakin rumit.
Apalagi jika laporan baru diterima setelah transaksi berlangsung cukup lama.
“Dana hasil kejahatan tidak langsung dicairkan, melainkan diputar dulu ke banyak rekening dan platform digital,” ujar Ivan, awal pekan ini.
Baca Juga: OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
“Ada yang belanja di e-commerce, dipindahkan ke dompet digital, lalu dikonversi menjadi aset kripto.”
“Jika pelaporannya terlambat, proses penelusurannya makin sulit,” ucap Ivan.
Menurutnya, penggunaan beragam kanal pembayaran ini bukan hanya memperlambat deteksi, tetapi juga berpotensi memanfaatkan celah regulasi lintas sektor.
Baca Juga: Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Terima Dana CSR BI-OJK, Berikut Daftar Lengkapnya!
“Begitu dana masuk ke kripto, apalagi dikirim ke exchange luar negeri, itu bisa hilang jejaknya,” katanya.
PPATK meminta lembaga keuangan, penyelenggara dompet digital, hingga marketplace memperkuat sistem deteksi dini dan melaporkan transaksi mencurigakan secepat mungkin.
Artikel Terkait
Barron Trump Raup Rp412 Miliar dari Usaha Kripto Keluarga Trump
Peretasan Bank, SPBU, dan Pencurian Kripto: Beginilah Perang Israel dan Iran di Dunia Maya
Cara Cek Protokol Kripto Aman atau Tidak, Penting untuk Investor Pemula!
Pembelian Kripto Hari Ini Sudah Dikenakan PPh 0,21 Persen