• Senin, 22 Desember 2025

Pembelian Kripto Hari Ini Sudah Dikenakan PPh 0,21 Persen

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29 WIB
Pembelian kripto dikenakan PPh 0,21persen  (Foto: Pexels/RDNE Stock project)
Pembelian kripto dikenakan PPh 0,21persen (Foto: Pexels/RDNE Stock project)



KONTEKS.CO.ID - Bagi Anda yang berkutat di dunia kripto wajib tahu. Pembelian aset kripto akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,21 persen dari nilai transaksi mulai hari ini, Jumat 1 Agustus 2025.

Pengenaan pajak tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

PPh kripto tersebut naik dari 0,1-0,2 persen di aturan sebelumnya yakni, PMK No.81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga: Kanada segera Mengakui Palestina sebagai Negara, Susul Prancis dan Inggris

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyampaikan, kenaikan PPh dilakukan seiring penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) kripto.

"PPh pasal 22 final ada sedikit kenaikan. Jadi, untuk mengompensasi PPN yang sudah tidak ada," ujar Bimo dalam agenda media briefing di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, pada Kamis 31 Juli 2025.

Sebelumnya, kripto dikenakan PPN 0,11 persen dan 0,22 persen bergantung dari penyelenggara transaksinya terdaftar atau tidak di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Asuransi Jiwa Raup Cuan Signifikan di Kuartal 1 2025, IFG Dorong Transformasi Industri Nasional

Lantaran itu pula, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan rumus tarif PPh lama sebesar 0,1 persen ditambah PPN 0,11 persen.

Hasilnya, tarif PPh pasal 22 atas transaksi kripto menjadi 0,21 persen.

"Perubahan klasifikasi dari komoditas menjadi aset keuangan digital tersebut memenuhi karakteristik sebagai surat berharga," jelas Bimo.

Sehingga, kata Bimo, aset kripto tersebut sebagai karakteristiknya yang sesuai dengan surat berharga.

Baca Juga: Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati dan Puan, Ini Penjelasannya

"Dan sebagai aset keuangan digital itu tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN)," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X