Adapun, yang memungyt PPh transaksi kripto 0,21 persen adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.
Sementara, PPMSE luar negeri akan dipungut tarif PPh pasal 22 yang lebih tinggi, yakni 1 persen.***
Adapun, yang memungyt PPh transaksi kripto 0,21 persen adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.
Sementara, PPMSE luar negeri akan dipungut tarif PPh pasal 22 yang lebih tinggi, yakni 1 persen.***
Artikel Terkait
Bitcoin Anjlok ke USD101 Ribu, Dampak Serangan AS ke Iran Picu Guncangan Kripto
Barron Trump Raup Rp412 Miliar dari Usaha Kripto Keluarga Trump
Peretasan Bank, SPBU, dan Pencurian Kripto: Beginilah Perang Israel dan Iran di Dunia Maya
Cara Cek Protokol Kripto Aman atau Tidak, Penting untuk Investor Pemula!
Pltatform Perdagangan Kripto Mobee Gandeng Tether Hadirkan Aset Emas Digital XAUT di Indonesia