• Senin, 22 Desember 2025

Pembelian Kripto Hari Ini Sudah Dikenakan PPh 0,21 Persen

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29 WIB
Pembelian kripto dikenakan PPh 0,21persen  (Foto: Pexels/RDNE Stock project)
Pembelian kripto dikenakan PPh 0,21persen (Foto: Pexels/RDNE Stock project)

Adapun, yang memungyt PPh transaksi kripto 0,21 persen adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.

Sementara, PPMSE luar negeri akan dipungut tarif PPh pasal 22 yang lebih tinggi, yakni 1 persen.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X