• Minggu, 21 Desember 2025

Tega, Kakak Rudapaksa Adik Kandung Sejak SD hingga Lulus SMA karena Kecanduan Film Dewasa

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 17:33 WIB
Kakak kandung rudapaksa adik sejak SD hingga lulus SMA karena kecanduan film dewasa (Ilustrasi Pixabay)
Kakak kandung rudapaksa adik sejak SD hingga lulus SMA karena kecanduan film dewasa (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Seorang kakak tega merudapaksa adik kandungnya sendiri karena kecanduan menonton filn dewasa.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Korban jadi korban kebejatan kakak kandungnya selama bertahun-tahun saat masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga lulus SMA.

Baca Juga: Heboh! Hacker Curi Data Rahasia 60 Pejabat AS, Apa Isi Percakapannya?

LN inisial korban memilih bungkam lantaran terus diancam sang kakak berinisial AA (23) selama bertahun-tahun.

Namun, kebejatan sang kakak akhirnya terbongkar usai terjadinya insiden dalam rumah.

Keduanya bertengkar hingga terjadi penganiayaan fisik oleh pelaku dan LN akhirnya melaporkan kakaknya ke kantor polisi setempat.

Baca Juga: SPMB Jatim 2025 Kini Lebih Mudah! Pemprov Luncurkan Aplikasi SENOPATI Berbasis AI untuk Pendaftaran SMA/SMK

"Jadi awalnya penganiayaan lalu korban bercerita pernah diperkosa pelaku sejak tahun 2008 sampai terakhir 2024," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis 22 Mei 2025.

Pelaku AA pun mengakui perbuatannya kepada polisi. Tindakan bejatnya dilakukan karena dipicu kecanduan menonton video dewasa.

Kepada polisi, dia mengaku setiap kali nafsunya muncul, dia mengancam dan memaksa adik kandung untuk melayaninya.

"Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Margono.

Baca Juga: Daewoo Incar Investasi Migas Rp16 Triliun di Indonesia, Bahlil: Akan Saya Pelajari dan Laporkan ke Presiden

Kekinian, LN sedang menjalani pendampingan untuk pemulihan trauma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X