KONTEKS.CO.ID - Seorang kakak tega merudapaksa adik kandungnya sendiri karena kecanduan menonton filn dewasa.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Korban jadi korban kebejatan kakak kandungnya selama bertahun-tahun saat masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga lulus SMA.
Baca Juga: Heboh! Hacker Curi Data Rahasia 60 Pejabat AS, Apa Isi Percakapannya?
LN inisial korban memilih bungkam lantaran terus diancam sang kakak berinisial AA (23) selama bertahun-tahun.
Namun, kebejatan sang kakak akhirnya terbongkar usai terjadinya insiden dalam rumah.
Keduanya bertengkar hingga terjadi penganiayaan fisik oleh pelaku dan LN akhirnya melaporkan kakaknya ke kantor polisi setempat.
"Jadi awalnya penganiayaan lalu korban bercerita pernah diperkosa pelaku sejak tahun 2008 sampai terakhir 2024," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis 22 Mei 2025.
Pelaku AA pun mengakui perbuatannya kepada polisi. Tindakan bejatnya dilakukan karena dipicu kecanduan menonton video dewasa.
Kepada polisi, dia mengaku setiap kali nafsunya muncul, dia mengancam dan memaksa adik kandung untuk melayaninya.
"Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Margono.
Kekinian, LN sedang menjalani pendampingan untuk pemulihan trauma.
Artikel Terkait
Ogah Bayar Parkir Rp20 Ribu, Warga Babak Belur Dipukuli 4 Preman Kemayoran
Nekat Cabuli Siswi SMP di Rumah Kosong, Mahasiswa di Cikarang Dibekuk Polisi Saat Sembunyi
Bareskrim Buru Anggota Aktif Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka di Facebook
6 Pelaku Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' Ditangkap: Mulai Admin hingga Anggota Aktif
Peringkat Kota dengan Tingkat Kejahatan Tertinggi di Dunia Dirilis, Jakarta Urutan Ke-122