• Senin, 22 Desember 2025

Ogah Bayar Parkir Rp20 Ribu, Warga Babak Belur Dipukuli 4 Preman Kemayoran

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi Polres Jakpus tangkap 4 preman pelaku pengeroyokan terhadap warga di Kemayoran. (aclu.org)
Ilustrasi Polres Jakpus tangkap 4 preman pelaku pengeroyokan terhadap warga di Kemayoran. (aclu.org)

KONTEKS.CO.ID - Empat preman mengeroyok seorang warga di tempat hiburan yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Para preman ini memukulinya karena menolak membayar uang parkir sebesar Rp20.000.

Tak ingin aksi premanisme meresahkan masyarakat, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung mencokok keempat preman tersebut.

Baca Juga: Istri Kadis Pariwisata Mendadak Ikut Berangkat ke Paris Pakai Dana Dinas PPKUKM

"Penangkapan ini bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Pelaku memaksa meminta uang parkir Rp20.000, lalu memukul korban karena tak diberi sesuai keinginannya. Ini tindakan brutal yang tak bisa ditoleransi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.

Pengeroyokan itu tersebut terjadi pada Minggu 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Para preman yang ditangkap berinisial AC (39), AP (27), FZ (22), dan AS (30).

Kronologi Preman Keroyok Warga

Pemicu pemukulan ini diawali korban berinisial IA yang mengaku hanya bisa memberikan uang parkir Rp5.000. Pelaku menolak pemberian korban sampai akhirnya terjadi adu mulut dan berakhir pada penganiayaan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Jam Malam untuk Pelajar di Jawa Barat, Mengikuti Jejak Aceh

"Korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, perut, dan tangan akibat dikeroyok saat menawar uang parkir," ujarnya.

Saksi di TKP mengungkapkan, keempat pelaku sempat mengancam tak menjamin keamanan kendaraan korban jika permintaannya tak dituruti.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, mengutarakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp460.000.

Baca Juga: Prabowo Dorong Perdagangan RI-Thailand Tembus di Atas USD18 Miliar, Soroti Energi hingga Ekonomi Digital

Akibat perbuatannnya, empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka terjerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukum Jakarta Pusat. Warga yang diperas atau diancam jangan ragu melapor melalui call center 110," saran AKBP Firdaus. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X