KONTEKS.CO.ID - Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap polisi dari Polsek Rantau Bayur.
Sebabnya, warga Dusun 1 Desa Tebing Abang, Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan itu nekat memeras sopir truk pasir.
Dia melakukan tindakan pidana tersebut di Desa Tebing Abang, pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Turun Lagi! Emas Antam Merosot Dua Hari Berturut, Waktunya Beli atau Tunggu Lebih Murah?
Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh.
Dia diduga meminta uang secara paksa sebesar Rp12.000 kepada sopir truk pasir yang melintas di wilayah tersebut.
“Pelaku telah dibawa ke Polsek Rantau Bayur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengumpulkan data diri pelaku dan barang bukti serta uang tunai senilai Rp12.000 turut disita," kata Afrimansyah kepada wartawan, pada Selasa 13 Mei 2025.
Baca Juga: Pascapeledakan Amunisi Afkir TNI, Berebut Tembaga Menggadaikan Nyawa
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga memperingatkan masyarakat tidak terlibat atau mengulangi tindakan premanisme dan pungli.
Sebagai tindak lanjut, kakek Mawi akan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus bergerak proaktif menindak tegas oknum yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam aktivitas pengancaman dan pemerasan," tegas Afrimansyah.
"Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga dan pengendara yang kerap menjadi korban,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pembebasan 2 WN India Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Melalui Restorative Justice Bisa Bikin Investor Takut
Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Hercules Terkait Pembakaran Mobil dan Penganiayaan Anggota Polres Depok
Menguak Hubungan Sedarah di Medan yang Lahirkan Bayi Prematur, Mayatnya Dikirim Lewat Ojol
Polisi Tangkap 9 Orang yang Bawa 280 Ponsel dan 2.260 Kartu Perdana di Bandara Soekarno-Hatta Tujuan Bangkok
Pengantin Pria di Palembang Dibacok dan Ditembak Musuh Lama