KONTEKS.CO.ID - Dua warga negara India, AS dan SH yang jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dibebaskan melalui mekanisme restorative justice pada 2023.
Hal itu menjadi sorotan lantaran diduga kuat adanya beking politik.
Kedua tersangka terbukti telah menggelapkan uang milik perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012.
Baca Juga: Rafale India Jatuh di Perbatasan: Efektivitas Jet Tempur Canggih Dipertanyakan
Tapi mengakalinya menggunakan mekanisme restorative justice, keduanya bisa dengan mudah bebas.
Ini tentu saja menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Kemungkinan, kejadian ini akan menimbulkan ketakutan buat investor.
"Ya, ini berdampak karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlahnya (kerugian Perusahaan Arab Saudi) sangat besar. Akan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” kata praktisi hukum Lucky Schramm, dalam keterangannya, mengutip Jumat 9 Mei 2025.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap PNBP Merosot pada Kuartal I 2025, Baru Serap Rp115,9 Triliun
Menurut Lucky, pembebasan terhadap dua warga India oleh Polda Metro Jaya merupakan akrobat hukum.
Selain itu, pembebasan diduga tanpa diketahui dan juga ganti rugi kepada pemilik perusahaan.
"Jangan sampai bersembunyi di balik RJ (restorative justice) tapi merugikan salah satu pihak, apalagi pihak korban,” tegas Lucky.
Baca Juga: Operasi Pemberantasan Preman, Polisi Tangkap Ribuan Orang dan Tindak GRIB Tutup Pabrik di Kalteng
Lantaran itu, Lucky berharap ada penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka. Selain itu, pihak Polda Metro Jaya harus memberikan kepastian hukum terkait perkara ini.
Artikel Terkait
Jonathan Frizzy Terseret Penyeludupan Vape Etomidate dari Malaysia, Ada 50 Catridge Pod
Kronologi Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Buat Grup WA Berangkat untuk Jualan, Harga Rp3 juta sampai Rp4 juta
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyeludupan Vape Etomidate
Kedok Jahat di Balik Modus Hadiah Wondr by BNI, Nasabah Waspadalah
Jonathan Frizzy Ketemu Juragan Vape Etomidate di Thailand, Kini Wajib Lapor, Asisten Ikut Terseret