• Minggu, 21 Desember 2025

Jonathan Frizzy Terseret Penyeludupan Vape Etomidate dari Malaysia, Ada 50 Catridge Pod

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 17:34 WIB
Asal-usul vape etomidate yang jerat Jonathan Frizzy. (Foto/Polresta Bandara Soekarno-Hatta)
Asal-usul vape etomidate yang jerat Jonathan Frizzy. (Foto/Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

KONTEKS.CO.ID - Asal usul vape Etomidate yang menjerat Jonathan Frizzy dan 2 tersangka lain terungkap.

Tersangka lain adalah laki-laki berinisial BTR (26) dan wanita inisial ER (34).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung pun mengungkap asal-usul vape Etomidate.

Baca Juga: Hercules Dibela Hendropriyono: Dia Rela Kaki dan Tangan Buntung 

Ternyata vape obat keras tersebut diselundupkan oleh dua rekan Jonathan Frizzy dari luar negeri.

"BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai," kata Ronald dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 5 Mei 2025.

Peran BTR mengambil dan membawa catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia. "Dia sebagai kurir," ungkapnya.

Baca Juga: Bocoran Baeksang Arts Awards 2025, Jadwal, Line Up Pembaca Nominasi, dan Cara Nonton

BTR diamankan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia diamankan saat petugas mencurigai ratusan pod yang dibawanya dalam sebuah koper.

"BTR membawa catridge pod berisi liquid diduga mengandung Etomidate yang disimpannya di dalam sebuah koper warna abu-abu miliknya," ungkapnya.

Baca Juga: Jonathan Frizzy alias Ijonk Ditahan Polisi! Resmi Tersangka, Isap Vape Mengandung Etomidate, Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy Terkait Penyeludupan 50 Catridge Pod

Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan bersama Bea Cukai.

Hasil pemeriksaan ditemukan 50 pcs catridge pod berisi liquid yang diduga mengandung Etomidate.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X