“Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum di sini ada,” ujarnya.
Lucky juga mengingatkan, restorative justice hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ringan.
Tak hanya itu, restorative justice juga hanya bisa diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak. Termasuk dari pihak yang menjadi korban.
"Kalau nggak ada itu, ya nggak bisa. Nah, ini dipertanyakan saja kenapa sampai terjadi seperti ini,” tuturnya.
Baca Juga: Staf Hasto Sebut Ditipu Penyidik Soal Penyitaan Ponsel, KPK Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Sebagai informasi, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak 2012 di Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India, AS dan SH ke Polda Metro Jaya. Kerugian dalam perkara ini diduga mencapai USD62.000.000.
Laporan dilayangkan perusahaan itu pada 17 Oktober 2022. Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
"Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu.
Kedua WNA itu dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU. Sehingga perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AS dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kenangan Manis nan Dekat kala Paus Leo XIV Pernah ke Papua Barat Sebelum Ikut Konklaf
Namun, keduanya kemudian dibebaskan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ) pada 2023.
Pihak perusahaan sudah melaporkan soal pembebasan melalui mekanisme RJ itu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan nomor 071/U/SP/VIII/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Disebutkan, Biro Wabproof Div Propram Polri sedang melakukan penanganan perkara terkait adanya pengaduan pemilik perusahaan Arab Saudi soal laporan terkait penanganan perkara laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.
Artikel Terkait
Jonathan Frizzy Terseret Penyeludupan Vape Etomidate dari Malaysia, Ada 50 Catridge Pod
Kronologi Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Buat Grup WA Berangkat untuk Jualan, Harga Rp3 juta sampai Rp4 juta
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyeludupan Vape Etomidate
Kedok Jahat di Balik Modus Hadiah Wondr by BNI, Nasabah Waspadalah
Jonathan Frizzy Ketemu Juragan Vape Etomidate di Thailand, Kini Wajib Lapor, Asisten Ikut Terseret