KONTEKS.CO.ID - Polisi telah menangkap kakak adik pelaku pengiriman jenazah bayi melalui layanan ojek online (ojol) di sebuah indekos di Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan.
Pelaku R (24) dan NH (21), kakak adik yang melakukan hubungan sedarah (inses) ditangkap pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, motif pengiriman jenazah bayi ke masjid adalah agar ditemukan oleh marbot dan dikuburkan secara layak, mengingat lokasi masjid yang berdekatan dengan kuburan.
Baca Juga: Badan Gizi Nasional Masih Usut Sumber Kejadian Keracunan 171 Siswa di Bogor
Saat pemeriksaan awal, keduanya mengaku merasa takut dan malu jika rahasia hubungan inses mereka terbongkar.
“Pelaku diamankan di kos-kosan hari Jumat pagi. Dari pengakuan si perempuan, dia hamil sejak Januari 2025 dan melahirkan sendiri di sebuah barak tanpa bantuan medis,” kata Gidion Arif.
Karena perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Proses hukum masih berjalan, dan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian bayi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Potensi Hujan Terjadi Siang Hingga Malam
Kronologi Kejadian
Januari 2025
NH (21) mengetahui dirinya hamil akibat hubungan sedarah dengan kakaknya, R (24).
Mereka selama ini tinggal bersama di kawasan Medan Belawan.
3 Mei 2025