KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubek-ubek rumah Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Hasilnya? Penyidik menemukan bukti yang bikin geleng-geleng kepala yaitu tumpukan surat pengunduran diri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ditandatangani, tapi sengaja dikosongkan tanggalnya.
Bukan sekadar dokumen biasa, surat "sakti" ini diduga kuat jadi senjata maut Gatut untuk menyandera loyalitas anak buahnya demi setoran miliaran rupiah.
Modus "Alat Tekan" Biar Pejabat Manut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut digunakan sebagai instrumen pemerasan.
Jika ada pejabat yang berani menolak perintah atau jatah uang yang diminta sang bupati, surat pengunduran diri tersebut bisa langsung "dihidupkan" secara sepihak.
“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” tegas Budi, Kamis, 16 April 2026.
Efeknya, para pejabat Pemkab Tulungagung merasa mati kutu. Pilihannya cuma dua: bayar jatah atau kehilangan jabatan hari itu juga.
Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!
Geledah Maraton Hingga Rumah Ajudan
Tim penyidik nggak cuma menyasar rumah dinas dan pribadi Gatut, tapi juga kediaman ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Rangkaian penggeledahan ini dipastikan bakal berlangsung maraton selama sepekan ke depan untuk menyisir sisa-sisa bukti dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka. Gatut diduga menagih "jatah" hingga Rp5 miliar kepada 16 Kepala OPD dengan cara menambah atau menggeser anggaran instansi mereka.
Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!
Minta Jatah 50 Persen Sebelum Anggaran Turun
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail yang lebih parah. Gatut disinyalir meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran bahkan sebelum uangnya cair ke OPD.
Artikel Terkait
Agung Winarno, Produser Film 'Sang Pengadil' Jadi Tersangka! Diduga Cuci Uang Zarof Ricar
KPK Garap Lagi Kasus Korupsi EDC BRI, Panggil Mantan Direktur BBRI Andrijanto dan 5 Saksi Lainnya
Terancam Hukuman Maksimal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota BAIS TNI Bakal Hadir Langsung di Sidang
Kejagung Cari Sosok yang Beri Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kementerian UMKM Tegaskan Komitmen Perkuat UMKM dalam Ekosistem MBG
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, Ini yang Disita Penyidik KPK
Intip Harta Ketua Ombudsman plus Biodata Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Kasus Korupsi Nikel
Ombudsman Minta Maaf! Ketua Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 M, Kelembagaan Pastikan Layanan Tetap Jalan
Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!
Li Claudia Sikat Tambang Pasir Ilegal Batam, Ombudsman Kepri: Jangan Kasih Kendor dan Usut Oknum yang Main!